Penyelundupan 295 Burung Dilindungi di Lampung Digagalkan Berkat Kolaborasi Masyarakat

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 04.20 WIB, peran masyarakat dalam perlindungan sumber daya hayati terbukti sangat krusial. 

 

Berkat informasi dari masyarakat dan kolaborasi yang baik dengan instansi terkait, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung yang dilindungi. 

 

Sebanyak 295 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan, termasuk 65 ekor yang merupakan spesies dilindungi.

 

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan membentuk dua tim untuk melakukan operasi patuh karantina. Satu tim ditugaskan untuk membuntuti kendaraan yang diduga membawa satwa liar ilegal, sementara tim lainnya bertugas menghadang di area Pelabuhan Bakauheni," kata Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, dalam siaran persnya pada Jumat, 7 Juni 2024.