Korupsi Proyek Irigasi di Mesuji Lampung Naik Penyidikan

Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Kasidik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung terus aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

 

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji

 

Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan anggaran dari APBN Tahun 2020 sebesar Rp97,8 miliar. Penyidikan dimulai pada hari Jumat, 7 Juni 2024 pukul 09.20 WIB.

 

Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, menyatakan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.