Kajari Pringsewu Promosi, Adakah Tersangka Baru Di Bapenda Dan LPTQ

Kolase foto kejaksaan negeri Pringsewu
Sumber :
  • Lampung Viva

Pringsewu, Lampung – Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan resmi dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

 

Ade Indrawan menggantikan Hilman Azazi, SH.,MM.,MH. Hilman dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

 

Mutasi dan promosi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-523/C/05/2024  tanggal 21 Mei 2024.

 

Sedangkan, pengganti Kejari Pringsewu yaitu Raden Wisnu Bagus Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng).

 

Promosi Ade sebagai Kejari Pringsewu meninggalkan pekerjaan rumah yang proses penanganannya begitu panjang. 

 

Namun, dari perkara yang sudah ditanganinya itu membuahkan hasil dengan menetapkan satu tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. 

 

Dari penetapan WJS sendiri, penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut sehingga akan menyeret tersangka lain. 

 

Selain perkara di Bapenda Pringsewu, Kejari Pringsewu juga sedang fokus menangani perkara Dana Hibah LPTQ tahun anggaran 2022. 

 

Dan, perkara tersebut terus bergulir dari penyelidikan hingga akan dinaikkan penyidikan. 

 

Dari perkara itu merupakan pekerjaan rumah bagi Kejari Pringsewu yang baru yaitu Raden Wisnu Bagus Wicaksono. Mungkinkah, perkara itu akan tuntas hingga ada tersangka.

 

Sementara, Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Haeru Jilly Rojali Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu Lampung terus memeriksa saksi saksi yang terlibat dalam perkara di Bapenda Pringsewu dan dana hibah LPTQ. 

 

Menurutnya, dengan pergantian kepala kejaksaan saat ini tidak akan menghentikan perkara yang sedang ditangani. 

 

Selain itu, siapa saja yang akan terseret dalam perkara WJS, nantinya akan terungkap di fakta persidangan. 

 

"Fakta persidangan akan membuktikan siapa saja yang terlibat. Dan, perkara dana hibah LPTQ para saksi terus diperiksa," ucapnya. Selasa (28/05/24).

 

Juga, selain BPHTB yang menjerat WJS, ada satu perkara lagi di Bapenda Pringsewu dan masih dalam proses penyelidikan.

 

"Perkarà Pajak Bumi Bangunan di Bapenda Pringsewu," tutupnya.