Alarm Motor Target Berbunyi, 2 Pencuri di Bandar Lampung Nyaris Dihajar Massa
Jumat, 24 Mei 2024 - 10:30 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)