Sempat Kabur dari Lapas, Napi Anak Pembunuh Polisi Berhasil Ditangkap Bhabinkamtibmas Bripka Leonard
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Napi anak berinisial AEA (17), pelaku pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) berhasil ditangkap. AEA ditangkap Polsek Bangunrejo, Selasa (21/5/2024).
Napi AEA ditangkap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo saat hendak naik mobil travel.
"Benar, narapidana anak berinisial AEA (17) itu telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (21/5/2024).
Kombes Umi Fadilah menjelaskan, penangkapan narapidana tersebut berawal saat anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.
Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur. Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.
Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.
"Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA," jelas Kombes Umi.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.
AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena dilatarbelakangi sakit hati. Ia menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan racun tanaman dan obat nyamuk yang dicampur ke minuman korban.
Jasad anggota polisi Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan di bawah ranjang tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB.(*)