Bandar Narkoba Lampung Digrebek Nyemplung Kolam

Satnarkoba Polres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

 

Kasat menyebut dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG.

 

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu," ungkapnya 

 

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.