Baru Lulus SMP Nekat Bak Pasutri, Ada Video Panas Beredar
Jumat, 17 Mei 2024 - 16:58 WIB
Sumber :
- Humas Polres Pringsewu
Disampaikan kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” tandasnya (*)