Aksi Tipu Tipu MY (32) Warga Waykanan Berakhir Di Jeruji
- Nanang
Lampung –Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/05/2024).
Tersangka inisial MY (32) berdomisili di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib tersangka datang kerumah korban an. M. Soni yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Tujuan pelaku datang kerumah korban untuk meminjam 1 ( satu ) unit mobil Pick Up Merk Suzuki Futura tahun 2003, Nopol : BE 8386 KW, dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersangka dengan istrinya di Baradatu dan pulangnya sambil membawa kayu kusen.
Setelah itu korban meminjamkan mobilnya, setelah sore hari sekitar pukul 16.00 Wib pelaku lewat di depan rumah korban bersama orang lain dan menelpon korban dengan alasan TSK sedang memuat kayu kusen dan sekitar pukul 19. 00 Wib pelaku beralasan kembali mau yasinan hari ke tujuh saudaranya di Banjar Mulia sehingga belum bisa memulangkan mobil korban.
Karena ingin menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut jagung, korban sekitar 05:00 subuh datang kerumah pelaku ternyata rumahnya masih terkunci dan belum pulang.
setelah itu, sekitar pukul 10:00 WIB esok harinya korban menelpon pelaku sebanyak tiga kali tapi tidak di angkat pelaku, lalu pukul 13:15 WIB pelaku menggunakan WA menyakinkan korban untuk percaya hingga mendapat kabar bahwa pelaku telah menggadaikan mobil korban di bukit kemuning Lampung Utara.
Mobil korban tersebut telah digadaikan sebesar Rp 8. juta rupiah oleh MY. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan dan agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin, 13-05-2024 pukul 15:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Jalan Umum di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.