Buronan Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai Dibekuk Polsek Sukarame Bandar Lampung
Senin, 13 Mei 2024 - 13:27 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)