Tuntut Disnaker Lampung Tegas Kepada PT San Xiong Steel, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai
- Foto Dokumentasi Riduan
"Perusahaan juga harus melakukan uji standarisasi terhadap perlalatan K3 yang dimiliki. Serta harus dilaporkan sebelum menggunakan peralatan peralatan tersebut, sehingga diharapkan dapat mendorong produktivitas pekerja yang akan berdampak positif terhadap perusahaan," tegasnya.
Kemudian, kata dia, para karayawan yang mengalami kecelakaan kerja harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak trutama mendapat hak-haknya di PT San Xiong Steel Indonesia.
"Untuk itu kami pekerja dari PT San Xiong Steel yang tergabung dalam FPSBI dan KSN menuntut, mendesak Disnaker Lampung mengeluarkan rekomendasi PT San Xiong Steel tidak layak K3, segera realisasi perbaikan sistem K3 dan berikan jaminan hak korban kecelakaan kerja PT San Xiong Steel," pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban karyawan PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius hingga menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung pada Rabu, 8 Mei 2024.