Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi
Rabu, 8 Mei 2024 - 20:30 WIB

Sumber :
- Istimewa
Setelah mendapat Laporan dari masyarakat anggota piket jaga Polsek Lambu Kibang menuju TKP dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Kemudian petugas membawa pelaku ke puskesmas Kibang budi jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas dia. (*)

Pencuri motor dihajar massa sebelum diamankan polisi.
Photo :
- Istimewa