Berakhir 12 Juni 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Maaf Program Belum Sepenuhnya Selesai

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa usulan persetujuan pengakhiran jabatan gubernur selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Usulan pengakhiran jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan jadwal pengakhiran tersebut," tambahnya.

 

Arinal Djunaidi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang mungkin terjadi selama menjabat.