Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi
Minggu, 5 Mei 2024 - 10:58 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan
Hasil pemeriksaan, NP (36) dan IS (35) telah menjual miras tersebut sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) sudah menjual miras arak bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.
“Arak bali ini didapatkan oleh TA (22) saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung” ujar Kompol Warsito.
TA (22) nekat menjual miras dengan harapan keuntungan dari hasil penjualan nantinya bisa ikut jambore di wilayah Lampung.
“Semalam terhadap ketiganya sudah kita lakukan pemeriksaan interogasi dan pendataan” ungkap Warsito.