Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi

Kolase ketiga pria dan barang bukti
Kolase ketiga pria dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan

Hasil pemeriksaan, NP (36) dan IS (35) telah menjual miras tersebut sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) sudah menjual miras arak bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.

 

“Arak bali ini didapatkan oleh TA (22) saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung” ujar Kompol Warsito.

 

TA (22) nekat menjual miras dengan harapan keuntungan dari hasil penjualan nantinya bisa ikut jambore di wilayah Lampung.

 

“Semalam terhadap ketiganya sudah kita lakukan pemeriksaan interogasi dan pendataan” ungkap Warsito.