Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi
Minggu, 5 Mei 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan
Lampung – Polsek Sukarame mengamankan 3 orang pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis sampoerna (vigur) dan arak bali.
Ketiganya yaitu NP (36), warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan TA (22), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kepadatan menjual miras jenis Sampurna (vigur) sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak bali.
Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu, (04/05/2024) malam, bertepatan dengan adanya sebuah event jambore sebuah klub sepeda motor.