Diskusi Pencegahan Kekerasan Lingkup Pendidikan dan Keluarga di Lampung

- Foto Dokumentasi Istimewa
Tindakan lain yang termasuk kekerasan seksual adalah melakukan percobaan perkosaan, memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Sementara itu, Jeni Rahmawati mengatakan, tindakan kekerasan terhadap anak tidak hanya bisa terjadi di dunia nyata, tapi juga di dunia maya.
Berbagai tindakan kekerasan, seperti perundungan dan pelecehan dapat diterima anak di media sosial.
Karena itulah, orang tua harus mempunyai kecakapan terhadap teknologi agar dapat mengawasi aktivitas anaknya dalam mengakses media sosial.