Diskusi Pencegahan Kekerasan Lingkup Pendidikan dan Keluarga di Lampung

Foto bersama usai diskusi
Foto bersama usai diskusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Kita semua harus berkontribusi untuk mencegah kekerasan. Tidak boleh seorang pun yang menjadi korban dan tidak seorangpun boleh menjadi pelaku," katanya. 

 

Sementara itu, Selly Fitriani mengungkapkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan. 

 

Karena itulah, ia berharap semua pihak dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk orangtua dan para pendidik.  

 

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual. 

 

Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.