Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Eksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame atau tepatnya sebelah Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung sempat ricuh pada Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi eksekusi lahan seluas 600 m2 itu sempat mendapat penolakan dari termohon diwarnai aksi adu mulut dan dorong.
Polresta Bandar Lampung menerjunkan anggota dari Dalmas dan anggota anti huru hara di lokasi untuk melakukan pengamanan di lokasi lahan yang akan dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Setelah dilakukan proses mediasi dari petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) dan petugas PM, TNI dan anggota Polres serta Polsek Sukarame proses eksekusi dan pembongkaran bangunan dan pemagaran di lokasi berlangsung aman terkendali.
Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan objek sengketa kasus gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk.
Sengketa terjadi karena adanya klaim antara pihak yang mengaku pemilik tanah dan pemilik sertifikat. Setelah menjalani proses persidangan, sengketa dimenangkan oleh pemilik sertifikat.
Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan.
Dengan dasar pengeksekusian, pemenang persidangan mengajukan permohonan eksekusi serta memegang hasil peninjauan kembali mahkamah agung sesuai dengan putusan PK No.700/PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021. (*)