Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

Pelaku ET beserta barang bukti
Pelaku ET beserta barang bukti
Sumber :
  • Foto Kolase Dokumentasi Istimewa

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah. 

 

"Palaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya," papar Kasat.

 

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg. 

 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)