Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

Pelaku ET beserta barang bukti
Pelaku ET beserta barang bukti
Sumber :
  • Foto Kolase Dokumentasi Istimewa

 

"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (22/04/2024).

 

Gigih menambahkan, bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan. 

 

"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," jelas Gigih.