Penggunaan Merek Secara Ilegal, Warga Bandarlampung Diamankan Polisi
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Menggunakan merek dagang yang telah terdaftar secara legal warga bandarlampung diamankan petugas kepolisian daerah Lampung.
Terkait hal ini Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan benar dari hasil konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung.
"Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," jelasnya, Kamis (15/12/22).