Penggunaan Merek Secara Ilegal, Warga Bandarlampung Diamankan Polisi

Penggunaan Merek Secara Ilegal, Warga Bandarlampung Diamankan Polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Dia melanjutkan kejadian ini, berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni "Raja Udang" dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

 

Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

 

"K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 per kilogram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A," ungkapnya.

 

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.