Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor DPO Sejak 2023, Modus Cari Target Malam
Jumat, 19 April 2024 - 11:10 WIB
Sumber :
- Foto | Humas Polresta Bandar Lampung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)