694 WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas
- Foto Dokumentasi Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung
Lampung –Sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan dan pada Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya 1445 H diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
"Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Total ada 694 warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran dan penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung," kata Ade, Rabu (10/4/2024).
Lebih lanjut, adapun rincian besaran remisi yang didapat dari masing-masing warga binaan diantaranya RK I 588 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, 89 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Serta RK II; 2 orang menerima remisi sejumlah 1 bulan dan 2 orang lainnya menerima remisi sejumlah 1 bulan 15 hari.