Malam Takbiran, Masyarakat Lampung Diminta Jangan Gunakan Petasan dan Konvoi Keliling

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

 

Helmy menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

 

“Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat- tempat ibadah” pungkas Irjen Helmy. (*)