Bobol Rumah Gondol 2 Android, ZA Ditangkap Polisi
Jumat, 5 April 2024 - 11:11 WIB

Sumber :
- Humas Polres Waykanan
Kemudian Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dan Tekab 308 Polres Way Kanan meluncur ke Kampung Punjul Agung dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan Langsung diamankan di Polsek Buay Bahuga.
Kemudian TSK berikut barang bukti Hp Realme C53 warna kuning emas, HP Nokia 150 Warna hitam dan satu buah kayu panjang warna hitam di bawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek.