Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Tanggamus Lampung

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap empat orang di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka antaranya adalah AP alias Grindil (38), WA (48), FB (31) warga Pekon Talang Padang, dan S alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang, Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa AP alias Grindil diduga sebagai pengedar sabu kepada tiga pelaku lainnya, dan di antara ketiganya, terdapat pelaku yang menggunakan sabu secara bersama-sama.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Talang Padang.

"Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus," kata AKP Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (31/1).

AKP Iwan Ricad menjelaskan bahwa penangkapan dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka WA, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika berupa tiga plastik klip sisa pakai dan satu alat hisap sabu/bong.

WA mengakui mendapat sabu-sabu dari tersangka AP alias GRINDIL seharga Rp350 ribu, dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka FB. Petugas kemudian menangkap tersangka FB, dan barang bukti berhasil disita di rumahnya, termasuk plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, dua pipet, alat hisap sabu/bong, dan handphone.

Pengembangan kasus dilanjutkan, dan petugas berhasil menangkap diduga pengedar sabu, yakni AP alias Grindil, bersama S alias Cepi. 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3.72 gram, dua bundel plastik klip, plastik klip kosong, dua pipet, uang sejumlah Rp500 ribu, dua unit handphone, serta dua KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil.

Kasat mengungkapkan bahwa dugaan sementara peran masing-masing pelaku adalah sebagai pembeli dan pengedar, dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu, namun diduga pelaku tidak berada di kediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hum/pol)