Curi Motor Tetangganya, Pria Pengangguran di Pringsewu Lampung Hampir Diamuk Massa

Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul.

Kapolsek menambahkan bahwa reaksi warga setempat terhadap MD cukup keras, dan mereka hampir menghakimi pelaku atas perbuatannya. Namun, upaya ini berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek Pringsewu Kota. (hum/pol)