Hanya Karena Saling Tatap Mata, Pedagang Ikan di Lampung Tengah Tewas Ditikam
- iStockphoto
Lampung Tengah – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pencari rongsokan karena telah menikam pedagang ikan hingga tewas saat berpapasan di jalan, pada Selasa (2/1/24).
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, peristiwa terbunuhnya RIZ (48) warga Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah bermula saat berpapasan dengan pelaku FAU (35), yang tak lain adalah tetangga korban.
AKP Nikolas menjelaskan bahwa saat korban bersama anaknya pulang setelah berdagang ikan di belakang Plaza Bandar Jaya, mereka bertemu dengan pelaku di jalan, tepatnya di Gang Seruni Kelurahan Yukum Jaya. Ketika itu, terjadi cekcok atau pertengkaran setelah saling tatap mata.
"Saat itu antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau ribut mulut," kata Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas bersama anggota di Mapolsek Terbanggi Besar pada Selasa (2/1).
Cekcok tersebut berlanjut menjadi perkelahian, dan pelaku kemudian mencabut pisau dari pinggangnya. Pisau yang dipegang pelaku langsung dihunuskan ke korban, mengenai punggung korban sebanyak 2 kali.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri, dan korban yang terluka dibawa oleh sejumlah warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pelaku FAU yang sempat melarikan diri akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar oleh seorang anggota Polri yang berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, pelaku beserta barang-bukti, seperti sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, tersangka FAU mengakui bahwa aksinya menikam korban hingga tewas terjadi secara spontanitas saat berpapasan di jalan.
"Dia bilang ngapa kamu mlotot-mlotot, Saya jawab disini jalan umum," ujar pelaku. (hum/pol)