Hanya Karena Saling Tatap Mata, Pedagang Ikan di Lampung Tengah Tewas Ditikam

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • iStockphoto

Pelaku FAU yang sempat melarikan diri akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar oleh seorang anggota Polri yang berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Saat ini, pelaku beserta barang-bukti, seperti sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. 

Sementara itu, tersangka FAU mengakui bahwa aksinya menikam korban hingga tewas terjadi secara spontanitas saat berpapasan di jalan.

"Dia bilang ngapa kamu mlotot-mlotot, Saya jawab disini jalan umum," ujar pelaku. (hum/pol)