Terdesak Bayar Angsuran Bank, Buruh Tani di Pringsewu Lampung Nekat Curi Ponsel

Pelaku Pencurian Ponsel di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri ponsel pintar karena terdesak kebutuhan untuk membayar angsuran bank. Warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini akhirnya ditangkap oleh polisi dan harus menghadapi konsekuensi hukum.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa AF, yang biasanya bekerja sebagai buruh tani, ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, pada Senin sore (27/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat diringkus, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Sukoharjo pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan bahwa AF ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian ponsel pintar merk Oppo A17 berwarna biru milik korban, Sahreza (35), seorang pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas.

Peristiwa kriminal itu terjadi pada 18 Juli 2023, ketika AF berbelanja di warung milik korban. Modus operandi yang digunakan adalah saat korban sedang lengah melayani pembeli, AF mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas etalase toko.

"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material hingga Rp. 2 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa ponsel hasil curian dijual oleh AF seharga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran bank.

"Ponsel milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan saat ini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riyadi.

Lebih lanjut, AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/pol)