Polres Pesawaran ungkap Motif Pembunuhan di Pasar Gedong Tataan

Polres Pesawaran Ekspos Kasus Pembunuhan di Pasar Gedong Tataan
Sumber :
  • Polres Pesawaran

“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami banyak luka tusukan sehingga meninggal dunia,” tambah Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri, namun Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengejar dan mengamankannya ke Polres setempat.

Kapolres menuturkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan.

Hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan 16 luka tusuk dengan rincian luka di berbagai bagian tubuh. 

"Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 338 junto 351 UU No 1 1946 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (BE1/don)