Agar Tidak Terjerat UU ITE, Guru Diimbau Bijak dalam Bermedia Sosial

Polres Pringsewu mengimbau para guru bijak dalam bermedia sosial
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Ia mendorong para guru untuk menjadi pelopor pemilu damai dengan tidak ikut menyebarkan konten atau informasi provokatif.

Selain itu, IPDA Rahmat menegaskan bahwa pelaku kejahatan di dunia maya dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara. (hum/pol)