Agar Tidak Terjerat UU ITE, Guru Diimbau Bijak dalam Bermedia Sosial
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu mengimbau para guru untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat dalam Undang-Undang (UU) ITE.
Pernyataan ini disampaikan oleh IPDA Rahmat Basuki, paur subbag Bin Ops Polres Pringsewu, saat menjadi narasumber dalam acara workshop jurnalistik dan pemanfaatan teknologi sadar hukum ITE di aula SMA Muhammadiyah, Pringsewu pada Selasa, (31/10).
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Rahmat menekankan kepada puluhan guru peserta workshop agar berhati-hati dalam memposting informasi di media sosial.
Ia memperingatkan agar tidak sembarangan menyebarkan berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika bersifat provokatif.
Rahmat menyoroti bahwa menjelang pemilu, media sosial sering dipenuhi oleh berita hoaks.
Oleh karena itu, ia berharap agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dapat menjaga netralitas dan bijak menggunakannya.
Ia mendorong para guru untuk menjadi pelopor pemilu damai dengan tidak ikut menyebarkan konten atau informasi provokatif.
Selain itu, IPDA Rahmat menegaskan bahwa pelaku kejahatan di dunia maya dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara. (hum/pol)