Polisi Ungkap Suami Dalang Pembunuhan Istri yang Dibuat Seakan-akan Bunuh Diri

Polres Way Kanan ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Lampung – Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, didampingi Plt.Kasatreskrim Ipda Riski Aulia dan Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Ekspose dilakukan pada hari Sabtu (28/10), di Mako Polres Way Kanan.

Tersangka dengan inisial SU (48), yang merupakan suami korban diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Suryani (32) istri pelaku, warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. SU berhasil ditangkap oleh Polsek Way Tuba dan Satreskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan, SU, berhasil ditangkap kurang lebih dalam waktu 7 jam setelah peristiwa gantung diri korban perempuan di dalam dapur rumahnya pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diringkus oleh Polsek Way Tuba dengan dibackup oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan.

"Tim telah meringkus SU (48), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri seorang perempuan di dalam dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10) sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres.

Kejadian bermula ketika Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi melalui telepon dari warga tentang adanya peristiwa bunuh diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari.

Setelah melakukan pemeriksaan TKP, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kemudian dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan.

Hasil pemeriksaan menyebabkan tim menduga adanya pembunuhan, bukan bunuh diri. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.

Petugas Polsek Way Tuba dibackup oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan terhadap SU mengungkapkan bahwa korban tidak meninggal karena gantung diri, melainkan dibunuh oleh SU.

Pelaku mengakui bahwa terjadi keributan antara korban dan pelaku di ruang keluarga rumah korban pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. SU membunuh korban dengan cara membanting dan mencekik leher korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku menata tubuh korban agar terlihat seperti bunuh diri dengan gantung diri.

Motif pembunuhan diduga karena masalah ekonomi yang menyebabkan pertengkaran antara pelaku dan korban selama beberapa bulan terakhir.

Hasil pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Bandar Lampung menunjukkan adanya luka dan cedera pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan keadaan bunuh diri. Barang bukti yang diamankan meliputi satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, jika hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya perencanaan, pelaku bisa dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (hum/pol)