Aniaya Pelajar dengan Senjata Tajam, Polisi Tangkap Seorang Remaja di Lampung Timur
- Polres Lampung Timur
Lampung Timur – Pihak Kepolisian dari Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, menjelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial RV, berusia 17 tahun, berstatus pelajar, dan merupakan warga Kota Metro.
Kejadian penganiayaan diduga terjadi di jalan raya Desa Adiwarno pada Kamis malam (19/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa tersebut, yang diduga melibatkan senjata tajam jenis pedang, menimpa JD, seorang pelajar warga Kecamatan Batanghari, dan viral karena diberitakan bahwa pelaku adalah anggota Geng Motor.
Korban mengalami luka-luka di tangan dan punggungnya akibat serangan menggunakan senjata tajam. Saat ini, korban sedang menjalani proses pengobatan.
Petugas Kepolisian di bawah pimpinan Kapolsek Batanghari AKP Erson, setelah menerima informasi, segera merespons cepat dengan turun bersama personilnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya tersangka RV berhasil kita tangkap di wilayah Kota Metro tanpa perlawanan," ungkap AKP Erson.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita dua senjata tajam jenis pedang dan clurit sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Dalam konteks hukum, Tim Penyidik Polsek Batanghari akan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
“Karena tindak pidana penganiayaan ini, melibatkan anak dibawah umur, maka proses hukum terkait kasus tersebut, akan kita limpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Kapolsek Batanghari juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan interpretasi atau pemahaman yang tidak tepat.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi terkait apapun ke ruang publik, agar tidak menimbulkan interpretasi atau pemahaman yang tidak tepat di ruang publik," tandasnya. (hum/pol)