Divonis 7 Bulan Kurungan, ASN Pemkot Bandar Lampung Penganiaya ART Tetap Digaji

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty
Sumber :
  • Istimewa

“Kalau melihat informasi dari media saja, itu kan bagi kami belum resmi,” tambahnya.

Pihak BKD bahkan terkadang melakukan pendekatan langsung terkait hal-hal serupa, seperti yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syahriwansah.

“Kita minta disampaikan ke Pemkot secara formal, namun karena ada proses banding, belum bisa dikeluarkan,” tutupnya.

Diketahui bahwa Septi Aria, seorang oknum ASN, melakukan penganiayaan bersama ibu kandungnya, Suhaida, terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Keduanya divonis pengadilan dengan hukuman masing-masing 7 bulan dan 10 bulan penjara.