Kedapatan Memiliki Ganja, Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi

Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Polisi
Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Saat ini, RA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku RA akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melibatkan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hum/pol)