Tidak Ada Kapoknya, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kembali Ditangkap Jual Sabu
Selasa, 26 September 2023 - 18:42 WIB

Sumber :
- Polres Pringsewu
Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (hum/pol)