Komplotan Pengutil Swalayan di Lampung Tertangkap Basah saat Menjalankan Aksinya

Iliustrasi Pengutil di Swalayan
Sumber :
  • Getty Images

Pringsewu, Lampung – Aparat kepolisian di Pringsewu, Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus mengutil. Kedua pelaku adalah dua wanita berinisial SI (64) dan SW (64), yang berasal dari Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Penangkapan terjadi setelah keduanya tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian puluhan produk kecantikan di swalayan Alfamidi, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Minggu (24/9) sore.

Dalam aksinya, kedua pelaku berpura-pura berbelanja di dalam toko, namun saat pegawai lengah, mereka dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang mereka kenakan sebelum meninggalkan swalayan.

Aksi komplotan ini sebelumnya telah dipantau oleh petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga terhadap gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV. Salah satu pegawai bahkan mengungkapkan bahwa komplotan ini pernah melakukan hal serupa di tempat kerjanya sebelumnya, namun saat itu berhasil lolos dari pengamatan pegawai. Dalam aksi pencurian di swalayan Alfamidi, kedua pelaku berhasil mengambil berbagai produk kecantikan senilai Rp 2,5 juta.

"Pada (21/9/2023) mereka pernah melakukan pencurian di sini dan berhasil lolos, namun aksinya terekam CCTV," ungkap Rio Saputra, seorang pegawai Alfamidi.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku pencurian ini diamankan oleh polisi dan masyarakat pada Minggu (24/9) sekitar pukul 18.00 WIB, sesaat setelah mereka tertangkap saat melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga hasil curian, termasuk 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's senilai Rp 876 ribu.

"Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp 3.370.000,-," ujar AKP Rohmadi pada Senin (25/9/2023) siang.

Kapolsek menambahkan bahwa selain barang bukti tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan secara khusus untuk memperlancar aksi pencurian mereka.

AKP Rohmadi menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus menyelidiki kasus pencurian ini dan menduga bahwa kedua pelaku ini adalah bagian dari jaringan spesialis pencuri dengan modus mengutil yang telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)