Polisi Pulangkan 7 Warga yang Sempat Diamankan Pasca Kericuhan Eksekusi Lahan di Lampung Tengah

Kericuhan saat Eksekusi Lahan di Lampung Tengah
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

Lampung – Tujuh warga yang sebelumnya diamankan selama insiden kericuhan dalam proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

Mereka ikut berpartisipasi dalam protes penolakan pengolahan lahan yang dilakukan oleh PT BSA pada Kamis (21/9/2023) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa terjadi kericuhan selama protes tersebut. Oleh karena itu, aparat kepolisian melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah situasi semakin memanas dan untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah tersebut.

Andik juga mencatat bahwa selama proses pengamanan, anggota kepolisian juga mengamankan delapan orang warga yang diduga membawa senjata tajam. Delapan warga ini kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, tujuh dari delapan orang warga telah dibebaskan.

“Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing,” ungkap Andik, Sabtu (23/9/2023). 

Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. Individu ini ditemukan membawa senjata tajam dan juga melakukan provokasi terhadap massa serta menghalangi aktivitas perusahaan dalam pengelolaan lahan.

“Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto, menyatakan bahwa oknum anggota yang melanggar SOP pada Kamis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Oknum ini berinisial Brigadir Kepala (Bripka) ZK dan tertangkap melakukan tindakan di luar perintah selama pengamanan eksekusi lahan PT BSA.

Andreanto mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah mengakui kesalahan yang dilakukannya selama pemeriksaan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bripka ZK melanggar Pasal 10 Ayat 1a dan b Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.

"Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," kata Kombes Firman Andreanto. (hum/pol)