Pelaku Curas di Tol Trans Sumatera Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

Press Release Kasus Curas di Tol Trans Sumatera
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Lampung – Hasil kerja keras Polisi dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, telah membuahkan hasil. Dua tersangka telah berhasil ditangkap, yaitu AF (45) sebagai tersangka curas dan MH alias MD (35) sebagai tersangka penadah barang curian. Keduanya adalah warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan. Penangkapan dilakukan oleh satuan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan pada Kamis (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya pada Jumat (23/9/2023) menjelaskan bahwa tersangka AF (45) adalah seorang residivis yang berhasil ditangkap saat sedang pesta narkoba

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka AF (45) mendatangi korban DRH (64), seorang sopir warga Serang, Banten, yang sedang makan.

Tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan meminta korban memberikan uang. Korban memberi tersangka sejumlah Rp20 ribu, namun tersangka tidak puas dan merampas paksa dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta. Selain itu, tersangka juga merampas ponsel merek Samsung Galaxy tipe A025 warna Biru.

Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka melarikan diri dengan melompati tembok pembatas jalan tol menuju semak belukar. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp2,3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Penengahan.

"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka," ujar Kapolres AKBP Yusriandi.

Di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, tersangka AF akhirnya ditangkap di rumah tersangka MH saat sedang mengikuti pesta narkoba bersama rekannya, yang juga adalah penyuplai narkoba, tersangka R (32) yang merupakan warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan.

"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya, dan langsung kami gelandang ke Mapolsek beserta barang bukti narkoba," tambah AKBP Yusriandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku curas termasuk satu bilah golok dengan sarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung tipe A02S. Sementara untuk barang bukti pesta narkoba, termasuk seperangkat alat hisap sabu, satu plastik klip kecil berisikan bubuk kristal, dan satu korek api warna kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, sedangkan tersangka MH dijerat dengan pasal 480 KUHPidana. Selain itu, ketiga pelaku, yaitu AF, MH, dan R, juga dijerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/pol)