Polisi Tangkap Pencuri Kabel PLN yang Sebabkan Aliran Listrik di Rumah Warga Padam

Pelaku Pencurian Kabel PLN Ditangkap Polres Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Mereka mengincar kabel berukuran besar yang mengandung tembaga. Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Setelah berhasil mencuri kabel tembaga, mereka menjualnya setelah melepaskannya dari lapisan kulitnya.

AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (hum/pol)