Curi Motor di Rumah Dinas Kemenag Kota Metro, 2 Pelaku Diciduk Polisi
- Polres Metro
Metro, Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terkait kasus pencurian sepeda motor (ranmor). Kedua pelaku memiliki inisial PA (27 tahun) dan SA (24 tahun) dan keduanya merupakan warga Lampung Timur.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus tahun 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah dinas Kemenag Kota Metro, yang terletak di Jalan Raflesia, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam pekarangan rumah korban melalui pintu gerbang, lalu menuju bagian belakang rumah dan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras belakang rumah. Setelah melakukan pencurian, pelaku kabur membawa sepeda motor yang telah dicuri.
Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang bernama M. Tohir S.Ag pada tanggal 27 Agustus 2023 di Polsek Metro Barat.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan laporan korban An. M Tohir," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara. Pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023, tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti.