Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Modus Top Up Saldo di Pesisir Barat Lampung

3 pelaku penipuan dengan modus top up saldo gopay
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat, Lampung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan dengan modus pengisian (Top up) saldo GoPay di Pekon (Desa) Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, yang mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengonfirmasi bahwa tim Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dengan inisial WS (47 tahun, alamat di Desa Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah), ARJ (48 tahun, alamat di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah), dan AS (46 tahun, alamat di Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah).

Kejadian penipuan ini terjadi pada hari Minggu lalu, tanggal 3 September 2023, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, korban bernama Eca Amroni dan istrinya sedang berjaga di kios pulsa di Kelurahan Pasar Krui. Dua orang pria datang untuk mengisi saldo GoPay sebesar Rp. 700.000,-. Salah satu dari pelaku memberikan sebuah ponsel Nokia berwarna biru dengan nomor 0821-8414-2176 sebagai nomor tujuan pengisian.

Ketika korban sedang melakukan pengisian saldo GoPay sebesar Rp. 700.000,-, salah satu pelaku pergi sejenak. Setelah itu, pelaku tersebut kembali kepada korban dan menanyakan apakah pengisian saldo sudah selesai. Korban mengkonfirmasi bahwa pengisian sudah selesai, dan ia memberikan ponsel pelaku serta bukti transaksi yang berhasil.

Kemudian, pelaku tersebut memeriksa ponselnya dan mengatakan bahwa uang digital yang dikirim belum masuk ke akunnya. Pelaku mengusulkan untuk memeriksa nomor tujuan pengiriman lagi, sambil memberikan ponsel yang digunakan sebelumnya untuk mencatat nomor tujuan pengisian. Korban memeriksa nomor tujuan pengiriman dan menyadari bahwa nomornya telah berubah menjadi 0821-8414-2178, yang berbeda dari nomor awal.

Pelaku penipuan tersebut mengklaim bahwa ini adalah kesalahan dan bahwa nomor tujuan yang benar adalah 0821-8414-2178. Mereka meminta korban untuk mengirim kembali uang digital sebesar Rp. 700.000,- ke akun yang berbeda tersebut. Korban mengikuti instruksi tersebut, dan setelah berhasil mengirimkan uang, pelaku memberikan Rp. 10.000,- sebagai biaya pengiriman. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapat informasi tentang penipuan ini serta ciri-ciri pelaku. Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Pekon Seray. Mereka berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan beserta barang bukti.

Tiga pelaku penipuan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp. 700.000,- dalam pecahan seratus ribuan, satu lembar kertas bukti transaksi, satu ponsel merek Nokia, satu ponsel merek Vivo, dan dua ponsel merek Oppo.

Kapolsek Zaini Dahlan menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa beberapa kali di berbagai lokasi. Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, baik secara langsung maupun secara online.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana yang mengancam hukuman penjara selama 4 tahun. (Azwar)