Polwan Polres Pringsewu Tangkap 2 Pelaku Kurir Narkoba, 1 Pelaku Perempuan masih di Bawah Umur

- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Pringsewu telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi pengungkapan ini, Srikandi Polri tersebut berhasil menangkap dua orang terduga kurir narkoba, di mana salah satunya adalah seorang perempuan di bawah umur yang bernama US (16 tahun) dari Kecamatan Pagelaran, dan seorang pria bernama FF (25 tahun) dari Dusun Jogowiryo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, 1 bilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.
Keberhasilan ini menjadi sebuah pencapaian yang membanggakan bagi Polwan Polres Pringsewu dalam merayakan Hari Jadi mereka yang ke-75 pada tanggal 1 September 2023.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua terduga kurir narkoba tersebut ditangkap oleh anggota Polwan beserta tim Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat malam, 1 September 2023.
Kedua pelaku ditangkap saat mereka sedang dalam perjalanan pulang setelah membeli sabu di Kabupaten Pesawaran. Mereka diamankan di jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang tersangka FF. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US.
Kasat Narkoba juga menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan kedua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
"Karena salah satu dari kedua pelaku masih anak di bawah umur, maka proses peradilannya akan mengikuti Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya memberikan apresiasi kepada Polwan Polres Pringsewu atas peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Dia berharap momen Hari Ulang Tahun yang ke-75 ini akan menjadi dorongan bagi Polwan Polres Pringsewu untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan negara.
"Saya mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Polwan, semoga Polwan terus jaya," pungkas Kapolres. (hum/pol)