Polwan Polres Pringsewu Tangkap 2 Pelaku Kurir Narkoba, 1 Pelaku Perempuan masih di Bawah Umur

- Polres Pringsewu
Kasat Narkoba juga menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan kedua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
"Karena salah satu dari kedua pelaku masih anak di bawah umur, maka proses peradilannya akan mengikuti Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya memberikan apresiasi kepada Polwan Polres Pringsewu atas peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Dia berharap momen Hari Ulang Tahun yang ke-75 ini akan menjadi dorongan bagi Polwan Polres Pringsewu untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan negara.
"Saya mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Polwan, semoga Polwan terus jaya," pungkas Kapolres. (hum/pol)