Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencabulan Disertai Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkapkan pelaku yang diduga melakukan tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan pada Selasa (29/08).

Tersangka dengan inisial MR (18) berdomisili di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, yang akan kita sebut sebagai Bunga (bukan nama sebenarnya), berusia 17 tahun dan dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Kampung Sumber Agung, Oku Timur.

Kemudian korban diajak mampir ke rumah pelaku di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Setelah tiba di rumah pelaku, korban diajak berbuka puasa di Gumawang BK 10. Setelah makan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membawa korban pulang. Di tengah jalan, pelaku mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras satu botol.

Sesampainya di rumah pelaku, pelaku memaksa korban untuk membuka dan meminum minuman keras tersebut sampai habis. Setelah korban merasa pusing karena minuman keras, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban di dalam kamar pelaku.

Pelaku juga merekam aksinya saat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mengirimkan video kejadian itu kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginan pelaku.

Karena terancam untuk kedua kalinya, pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dipaksa datang ke rumah pelaku. Korban kembali dibawa ke dalam kamar pelaku, dan korban diancam dan dicekik agar melakukan hubungan badan.

Korban merasa takut terhadap pelaku dan memberitahu ibunya tentang kejadian tersebut. Ibu korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Pelaku ditangkap pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 01.15 WIB oleh Unit PPA. Petugas mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)