2 Pelaku Curas di Lampung Selatan Diamankan Polisi, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron
- iStockphoto
Di dalam rumah, para pelaku mengambil barang-barang lain seperti 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta, 2 handphone merek Samsung, dan 1 handphone merek Vivo.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.
Pada Senin (28/8) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S, yang merupakan seorang residivis, di Desa Ketapang. Selanjutnya, pelaku berinisial T juga berhasil ditangkap di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang. Namun, masih ada dua pelaku lainnya dengan inisial R dan D yang masih dalam pengejaran.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk tas hitam milik cucu korban, tali rapia, kain, pakaian, handphone, etalase kaca, linggis kecil, sepeda motor Honda Supra Fit, sepatu, handbody lotion, dan minyak goreng kemasan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim. (hum/pol)