Baru Bebas dari Lapas, Pria Asal Lampung Tengah Kembali Ditangkap Karena Kasus Curas
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, seorang pria dengan inisial SI (31) dan beralamat di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, kembali ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Jumat (18/8/23).
SI ditangkap oleh petugas karena terlibat dalam sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Mandala, Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu sore tanggal 27 Februari 2019 yang lalu.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/8).
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan SI berdasarkan pada hasil pengembangan dari pelaku lain bernama SO (sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman).
Lebih lanjut, Kapolsek menguraikan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tobrani (25) yang merupakan warga Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Mandala, Kampung Jadi Datar.