Mahfud MD Sebut Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan MA

Menkopolhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

Masih menurut Mahfud, terpidana harus mengakui kesalahan mereka. Mengakui bahwa mereka bersalah, bahwa hukuman yang diberikan sudah benar, tetapi mereka memohon grasi.

Jika mereka tidak mengakui kesalahan, tetapi ingin memohon grasi, itu tidak akan diterima. Tidak masalah jika mereka mengakui kesalahan dan meminta grasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, mengonfirmasi bahwa putusan MA terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo tidak terpengaruh oleh campur tangan dari pihak manapun.(Antara)